Penyusutan Secara Fiskal
Definisi :
Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aset yang dapat
disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi (PSAK 17). Penyusutan perlu
dilakukan karena yang diberikan dan nilai dari aset tersebut semakin berkurang.
Pengurangan nilai aset dibebankan secara bertahap.
Kebijakan
Pajak Untuk Perpajakan :
Meliputi tiga aspek yaitu:
- Keadilan pajak (tax equity). Untuk keadilan pajak perlu diperhatikan jenis kegiatan dari Wajip Pajak, apakah perusahaan tersebut merupakan perusahaan manufaktur atau perusahaan jasa, kemudian juga diperhatikan bagaimana struktur modalnya apakah padat modal atau padat karya.
- Kebijakan ekonomi. Menurut ketentuan perpajakan, perhitungan penyusutan dimulai pada tahun perolehan. Secara ekonomis dapat diatur dengan peraturan tertentu secara selektif, untuk mendorong atau menghambat suatu peningkatan modal.
- Administrasi. Secara administrasi penyusutan dapat dibedakan menjadi dua yaitu sederhana dan kompleks. Pemilihan jenis penyusutan ini bergantung pada beberapa hal, seperti besarnya biaya administrasi, sumber daya manusia, dan kepatuhan dari Wajib Pajak.
Karakteristik Aset Yang Dapat Disusutkan :
11. Digunakan
dalam kegiatan usaha untuk menjalankan usaha
22.
Nilainya
menurun secara bertahap, baik karena semakin buruk fisiknya atau karena faktor
kualitas.
33. Aset
berwujud dan aset tidak berwujud
44 Pihak
yang berhak melakukan penyusutan ; pihak yang menggunakan aset dalam kegiatan
usaha dan pemilik
55. Saat
dilakukan penyusutan, biasanya saat aset tersebut digunakan atau pada tahun
perolehan
66. Dasar
untuk melakukan penyusutan ; harga perolehan, harga penggantian, revaluasi.
Saat
mulainya penyusutan fiskal :
Undang-undang Pajak Penghasilan secara khusus dan eksplisit menetapkan
dimulainya penyusutan fiskal adalah pada bulan perolehan. Penyusutan dilakukan
sebulan penuh. Pengecualian dari ketentuan ini hanya dapat terjadi karena
hal-hal berikut ini:
1 1. Harta/aset
masih dalam proses pengerjaan
2. Harta/aset dalam usaha sewa guna usaha
3. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan yang dan kemudian disetujui oleh Dirjen Pajak.
2. Harta/aset dalam usaha sewa guna usaha
3. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan yang dan kemudian disetujui oleh Dirjen Pajak.
Pengelompokan
Harta Berwujud dan Tabel Masa Manfaatnya :
Dalam sistem penyusutan menurut UU PPh, semua aset tetap
berwujud yang memenuh syarat penyusutan fiskal harus dikelompokkan terlebih
dahulu menjadi dua golongan sebagai berikut:
1 Harta
Berwujud Kelompok Bukan Bangunan
Kelompok Bukan Bangunan
|
Masa Manfaat
|
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
|
4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun
|
Harta Berwujud Kelompok Bangunan.
Kelompok Bangunan
|
Masa Manfaat
|
Bangunan permanen
Bangunan tidak permanen
|
20 tahun
10 tahun
|
Metode
dan Tarif Penyusutan Fiskal :
Dalam penyusutan fiskal metode penyusutan yang digunakan
hanya ada dua yaitu metode saldo menurun berganda atau metode garis lurus.
Disini Wajib Pajak boleh memilih menggunakan metode mana untuk digunakan
sepanjang metode tersebut dilaksakan dengan taat asas.
- 1. Tarif Penyusutan Harta Berwujud Kelompok Bukan Bangunan
Kelompok Bukan Bangunan
|
Tarif Penyusutan
|
|
Metode Garis Lurus
|
Metode Saldo Menurun
|
|
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
|
25 %
12,5 %
6,25 %
5 %
|
50 %
25 %
12,5 %
10 %
|
- 2. Tarif Penyusutan Harta Berwujud Kelompok Bangunan
Kelompok Bangunan
|
Tarif Penyusutan (Garis Lurus)
|
Bangunan permanen
Bangunan tidak permanen
|
5 %
10 %
|
Komentar
Posting Komentar