Penyusutan Secara Fiskal
Definisi : Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aset yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi (PSAK 17). Penyusutan perlu dilakukan karena yang diberikan dan nilai dari aset tersebut semakin berkurang. Pengurangan nilai aset dibebankan secara bertahap. Kebijakan Pajak Untuk Perpajakan : Meliputi tiga aspek yaitu: Keadilan pajak ( tax equity). Untuk keadilan pajak perlu diperhatikan jenis kegiatan dari Wajip Pajak, apakah perusahaan tersebut merupakan perusahaan manufaktur atau perusahaan jasa, kemudian juga di...